oleh

Pemerintah Keluarkan Aturan Tahun Baru Larangan Arakan di jalan hingga larangan Adakan Acara di Mal

Jakarta – Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru, mulai dari pelarangan parade atau arak-arakan di jalanan hingga pelarangan acara selama liburan.

Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Januari 2021 hingga 2 Desember 2022 dilansir beritasatu.com.

Dalam Inmendagri, Tito Karnavian menginstruksikan khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Pasien COVID-19 dinyatakan Sembuh

“Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” kata Tito dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (23/11/2021).

Inmendagri ini mengeluarkan larangan adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Lalu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Selanjutnya, meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Kemudian melakukan perpanjangan jam operasional pusat berbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga  Walikota Tangerang Desak Pemulihan Ekonomi

Untuk bioskop, Tito menginstruksikan dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.(*/cr2)

News Feed