Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali razia sesuai prosedur medis (penjajakan) di tempat-tempat umum untuk menekan penyebaran Covid19 di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengawal pelaksanaan razia tersebut.
“Razia akan selalu dilakukan. Kami sudah minta dibantu oleh TNI/Polri untuk setiap hari akan ada razia terbuka dan tertutup di tempat-tempat seperti perkantoran, mal, pasar, dan kafe,” kata Wagub Riza, di Balai Kota, Selasa (8/2/2022) dilansir beritasatu.com.
Riza juga mengatakan, akan diberlakukan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin bagi tempat-tempat yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi mobilitas.
“Mobilitas juga kami minta dikurangi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas. Crowd free night (CFN) juga kembali kita berlakukan,” ujarnya.
Pelaksanaan razia tersebut, dikatakannya, menyusul dengan naiknya status PPKM Jakarta menjadi level 3. Sehingga diharapkan ada penurunan kapasitas jam operasional tetapi tidak untuk memberhentikan kegiatan masyarakat secara total.
Adapun kebijakan CFN telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya sejak kemarin, Senin (7/2/2022), di 10 kawasan di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kesepuluh kawasan tersebut yakni:
1. Kawasan Sudirman -Thamrin
2. Jalan Asia Afrika
3. Gunawarman-Senopati-Jalan Suryo
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Medan Merdeka (sekeliling Monas)
6. Kawasan Kota Tua
7. Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Danau Sunter
9. Banjir Kanal Timur (BKT)
10.Kawasan Kemang. (*/cr2)