Sejarah Hari Batik Nasional bermula saat batik diakui pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-Benda yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang untuk kategori yang sama.
Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, batik diartikan sebagai teknik menghias yang mengandung nilai, makna, dan simbol budaya.
Penetapan tersebut terbilang cepat, karena Indonesia baru mengajukan ke UNESCO pada September 2008. UNESCO mererima pendaftaran secara resmi pada Januari 2009 dan melakukan pengujian tertutup di Paris pada Mei 2009.
Dari lima domain penilaian, batik memenuhi tiga domain yaitu tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat ritus, dan perayaan-perayaan serta kemahiran kerajinan tradisional.
Setelah diakui UNESCO, presiden Indonesia saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhouono membuat Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. (*/cr2)
Sumber: pramborsfm.com