oleh

2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional Usai Diakui UNESCO

Sejarah Hari Batik Nasional bermula saat batik diakui pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-Benda yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai  Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang untuk kategori yang sama.

Baca Juga  Tahapan Pemilu Kian Dekat: Dibutuhkan Pemimpin Rakyat yg Merakyat dan Berkarakter

Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, batik diartikan sebagai teknik menghias yang mengandung nilai, makna, dan simbol budaya.

Penetapan tersebut terbilang cepat, karena Indonesia baru mengajukan ke UNESCO pada September 2008. UNESCO mererima pendaftaran secara resmi pada Januari 2009 dan melakukan pengujian tertutup di Paris pada Mei 2009.

Baca Juga  PT. KPUC Tanggani Sungai Malinau

Dari lima domain penilaian, batik memenuhi tiga domain yaitu tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat ritus, dan perayaan-perayaan serta kemahiran kerajinan tradisional.

Setelah diakui UNESCO, presiden Indonesia saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhouono membuat Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. (*/cr2)

Baca Juga  Setelah Viral Akhirnya Ada Sikap Tegas dari Kasad: Siswa Dikmata Keturunan Myanmar Segera Dilantik Jadi Prajurit

Sumber: pramborsfm.com

 

News Feed