oleh

Fakta-fakta Bantuan Percepatan Penanganan Karhutla Rp1,235 Triliun

KALTARA.SIN.CO.ID – Pemerintah pusat mengucurkan bantuan sebesar Rp1,235 triliun untuk bantuan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi terdampak. Bantuan percepatan penanganan karhutla ini diusulkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus memantau situasi lapangan dan melaporkan semua perkembangan pengendalian karhutla di beberapa provinsi langsung kepada Presiden.Seperti apa fakta-faktanya:

  1. Peruntukan untuk Provinsi Prioritas

Terkait pengucuran bantuan percepatan penanganan Karhutla ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono pada konferensi pers di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/10), Menko Sugiono menuturkan bantuan pemerintah pusat tersebut disalurkan ke tujuh provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.

“Total bantuan pemerintah pusat adalah sebesar Rp1,235 triliun yang ditekankan oleh Bapak Presiden bantuan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan tanggap darurat karhutla, membantu masyarakat terdampak semaksimal mungkin, dan merupakan wujud upaya keras pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan,” kata Menko Sugiono dalam konferensi pers mengenai progres penanganan karhutla di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

  1. Dikucurkan Bertahap untuk Penanganan Karhutla dan Masyarakat
Baca Juga  Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Sugiono mengatakan, bantuan pemerintah pusat tersebut disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 7 September 2026, sedangkan bantuan tahap kedua telah ditransfer pada Kamis (22/10).

Bantuan tersebut diprioritaskan untuk tiga kebutuhan utama, yakni perlindungan masyarakat terdampak, upaya pemadaman dan penanggulangan karhutla, serta dukungan logistik bagi personel yang bertugas. Untuk perlindungan masyarakat, bantuan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembagian masker, penyediaan oksigen portabel, fasilitas rumah oksigen, hingga penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sementara itu, untuk penanggulangan karhutla, bantuan dapat digunakan untuk menambah alat pelindung diri, pompa air, tangki air, selang pemadaman, alat suntik air untuk lahan gambut, hingga pembangunan sumur bor.

  1. 71.000 Personel Masih Siaga
Baca Juga  Jokowi di HUT ke-15 Gerindra: Elektabilitas Prabowo Potensial Jadi yang Tertinggi

Seugiono menuturkan saat ini sekitar 71.000 personel telah dikerahkan untuk menangani karhutla. Upaya pemadaman dilakukan melalui operasi darat dan udara, termasuk water bombing serta modifikasi cuaca menggunakan dry ice dan natrium klorida (NaCl) atau garam.

“Juga dilakukan operasi udara seperti water bombing, penaburan dry ice yang dalam satu minggu terakhir menunjukkan hasil efektif, serta penaburan NaCl sebagai bagian dari proses modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan di wilayah-wilayah terdampak,” katanya.

BNPB dan BMKG terus berupaya meningkatkan dan mempercepat penanganan karhutla. Sementara itu, Kementerian Kesehatan berkoordinasi untuk mendistribusikan peralatan dan sarana pendukung kesehatan bagi masyarakat di wilayah yang terdampak parah. Kementeruan Kehutanan juga terus melakukan operasi pengendalian Karhutla melalui Manggala Agni di garda terpepan bersama TNI Polri dan relawan dan organ-organ Kementerian Kehutanan lainnya semuanya siaga.

  1. Dikelola oleh pemerintah daerah
Baca Juga  Srikandi Pejamben Bersaing Di Pilkades

Menhut Raja Juli Antoni menuturkan dana bantuan sudah ditransfer ke pemerintah daerah. Menhut meminta pemerintah daerah memanfaatkan bantuan secara maksimal dan sesuai peruntukan.

“Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” kata Raja Antoni.

Banpres tersebut merupakan dana yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah dan tidak termasuk dana penanganan karhutla berupa operasi modifikasi cuaca (OMC) hingga water bombing yang dilakukan pemerintah pusat melalui BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga lainnya.(***)

News Feed