Awalnya tim KPPU telah melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pada pekerjaan jalan di Provinsi Jambi.
Menurut dia,, proyek jalan yang menjadi pekerjaan tersebut, yakni Jalan Sei Saren – Teluk Nilai – Senyerang – Batas Riau yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan anggarannya mencapai Rp 50 miliar.
Adapun bentuk dugaan persekongkolan yang dilakukan dua perusahaan tersebut dengan pokja dilakukan dengan cara melakukan tindakan penyesuaian dokumen, menciptakan persaingan semu dan pemberian kesempatan eksklusif dari penyelenggara tender terhadap peserta lelang.
Akibat hal itu pihak terlapor bisa terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, kata Wahyu Bekti Nugroho.