Jakarta – Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menaikkan tarif masuk sebesar Rp 5.000 yang mulai berlaku pada Sabtu, 18 Desember 2021 besok. Kenaikan harga tiket masuk tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di tempat-tempat wisata di Jakarta Timur. Selain itu, kenaikan harga tiket juga sebagai upaya menyambut jumlah pengunjung pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelum pandemi Covid-19.
“Mulai besok harga tiket masuk TMII Jakarta akan naik sebesar Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp 20.000 per pengunjung menjadi Rp. 25.000 per pengunjung. Dimana ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan operasional pengunjung dan pemeliharaan serta pengamanan di lingkungan TMII,” kata Kepala Humas TMII, Adi Widodo dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Ditambahkan Adi, kenaikan harga tiket masuk ini hanya berlaku untuk pengunjung. Sementara untuk harga tiket masuk kendaraan, seperti bus/truk, motor, mobil, dan sepeda masih tetap seperti biasa.
“Langkah ini (kenaikan harga tiket masuk) sebagai upaya menghadapi musim Natal dan tahun baru, pembatasan pengunjung serta pemberian fasilitas tambahan berupa asuransi pengunjung,” lanjutnya.
Adi mengatakan, meski tetap buka, pengelola TMII tidak akan menggelar acara selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 mengingat pandemi Covid-19.
“Kita akan tetap patuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mengatasi lonjakan pengunjung akan pula diterapkan aturan ganjil genap dari tanggal 31 Januari 2021 hingga 1 Januari 2022 dan kita juga tidak akan gelar acara menyambut perayaan Tahun Baru 2022,” katanya.(*/cr2)