Jakarta, law-justice.co – Setelah lama ditunggu, akhirnya Presiden Jokowi memilih Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri. Terpilihnya Listyo Sigit Prabowo berarti menyingkirkan empat kandidat lainnya yang diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tempo hari.
Keputusan Presiden Jokowi memilih Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ditulis dalam surat yang diberikan Mensesneg Pratikno kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Dengan begitu, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tinggal selangkah lagi menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Idham Azis yang sudah memasuki masa purna tugas dalam pengabdiannya sebagai Kapolri.
Pada Selasa (19/1/2021) kemaren, Komjen Pol Listyo Sigit telah menjalani tes membuat makalah yang diselenggarakan Komisi III DPR RI. Selanjutnya pada Rabu (20/1/2021) hari ini akan dilaksanakan uji kelayakan dengan format pemaparan visi-misi calon Kapolri lalu dilanjutkan pendalaman dari para anggota Komisi III DPR RI.
Uji kelayakan tersebut dilakukan dengan mekanisme 2×2,5 jam yaitu dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB. Komisi III DPR berharap setelah melaksanakan uji kelayakan tersebut akan langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi.
Penunjukan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi tidak sepi dari kontroversi. Banyak yang mengkritisi penunjukan dia sebagai Kapolri meskipun itu hak sepenuhnya dari presiden RI. Seperti apa kontroversi yang mewarnai terpilihnya Listyo sebagai calon Kapolri baru pilihan Presiden Jokowi ?. Apa pekerjaan rumah (PR) Kapolri baru yang kini sudah menanti ?, Dari serangkaian PR itu, kira kira mana yang harus segera diselesaikan lebih dahulu sebagai indikator bahwa Polri akan melakukan transformasi menuju Polri yang PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan (Presisi). (*/6)
Sumber: law-justice.co