oleh

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Sumut Tetapkan Dua Tersangka Pungli Terhadap Bidan Desa

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (11/8/2021), mengatakan kedua tersangka itu, HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru.

Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga  Buat Konten Orang Bermasker Goblok

“Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu,” katanya.

Pada Senin (9/8), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

Baca Juga  IPW: Presiden Jokowi Akan Memilih Figur Jenderal Senior Sebagai Kapolri

Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.

Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. (*/cr2)

Baca Juga  Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Sumber: beritasatu.com

News Feed