oleh

Penyusunan Road Map di sambut Baik Kemenag

Jakarta — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menyusun peta jalan (road map) pendidikan Indonesia 2020-2035. Melalui peta jalan pendidikan ini diharapkan menjadi panduan arah penyelenggaraan pendidikan Indonesia yang menjamin rencana aksi pendidikan selaras pada konstitusi.

Kementerian Agama menyambut baik keberadaan peta jalan pendidikan yang mulai disusun sejak Juli 2020 ini. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani peta jalan ini penting dan mendesak untuk menjaga pendidikan Indonesia tetap berada jalur yang tepat di tengah zaman yang terus berubah.

Baca Juga  Kunjungan Kenegaraan: Iran- Indonesia akan Tandatangani Sejumlah Kerja Sama

“Hal itu sebuah keniscayaan dan memiliki urgensi tingkat tinggi karena zaman sedang bergerak cepat bahkan mengalami disrupsi di segala bidang,” ungkap Ramdhani, Jum’at (29/01).

Selama ini penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun Ramdhani melihat, regulasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara mendasar, khususnya terkait bentuk manusia unggul yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga  2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional Usai Diakui UNESCO

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung ini melanjutkan, pihaknya mendukung terobosan Kemendikbud ini sebagai upaya menjamin pendidikan tetap berada dalam bingkai janji konstitusi. Ia juga berpesan tentang dua hal penting yang harus diakomodir oleh roadmap pendidikan, yaitu pendidikan harus berorientasi masa depan dan ramah anak.

“Pendidikan hakikatnya bukan untuk memenuhi ego dan ambisi orang tua, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masa depan anak-anak didik kita,” tutur Ramdhani.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo Ingin Garuda Diselamatkan dari Ancaman Kebangkrutan

Selain memuat aspek-aspek fundamental tentang bentuk pendidikan Indonesia, lanjutnya, peta jalan itu harus sejalan dengan prinsip konstitusi yang menjamin kemerdekaan belajar, kemudahan akses, peningkatan kualitas, dan pemerataan distribusi. (*/cr6)

sumber: (kemenag.go.id)

 

News Feed