Libur Maulid Nabi 2021 bergeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sedianya sesuai kalender hari libur jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Pergeseran tersebut di lakukan bukan tanpa alasan. Perubahan tanggal merah pada peringatan keagaam di lakukan demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW untuk menekan penyebaran virus corona.
Penetapan ini juga di dasarkan pada hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19 berlangsung menerpa Indonesia.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Maka perlu di lakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19,” katanya.
Perubahan Libur Maulid Nabi 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.
Ini sesuai Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional Tahun 2021.
Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, terdapat dua pergeseran hari libur nasional. Yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021. Di ubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian perubahan kedua pada Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 di ubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Muhadjir menjelaskan, alasan lain perubahan libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan lainnya adalah untuk menghindari long weekend yang berisiko meningkatkan tingginya mobilitas dan memicu kerumunan. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com