oleh

Polda Jambi Menangkap 2 Pelaku Pembobol ATM

Jambi – Anggota Subdit Jatanras Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku pembobol mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal kartu ATM korban.

Cara beraksi mereka adalah mengincar nasabah yang sedang bertransaksi, yang kemudian meninggalkan kartu ATM-nya di mesin ATM sehingga uang tabungan korban dikuras habis dengan cara mentransfer dana itu ke rekening mereka.

Dua pelaku yang ditangkap itu Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra RT13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Kaswandi Irwan, di Jambi Selasa, menyatakan, Kepala Sub Direktorat Jatanras Polda Jambi, Komisaris Polidi Rio Tulanggow, dan Perwira Unit Resmob Polda Jambi, Inspektur Polisi Dua Rifqi Abdillah, memimpin penangkapan itu di dua lokasi berbeda.

Baca Juga  RELAWAN PERISAI PRABOWO: Selamat Atas Kemenangan Pasangan PRABOWO-GIBRAN

Suhaimi ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB Kamis (23/4), saat dia sedang bermain game online di depan Indomaret Simpang Rimbo, Jambi. Sedangkan Saputra ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB Minggu (25/4), di Jalan Baru Talang Inuman, Jambi. Saputra sempat mencoba melarikan diri dan melawan polisi.

Aksi terakhir mereka lancarkan pada Selasa (20/4) sekitar pukul 19.30 WIB, pada mesin ATM Bank Mandiri di dalam Alfamart di kawasan TP Sriwijaya, Jambi.

“Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara menganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM itu, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu memasukkan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban,” kata Irwan.

Baca Juga  Kementerian Dalam Negeri Maksimalkan Pelayanan Berbasis Digital dengan Aplikasi e-BMD

Setelah kartu ATM korban yang telah ditukar pelaku dibantu pelaku untuk dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM itu bisa masuk di ATM. Namun pada saat korban memasukkan nomor PIN kartu ATM, mesin ATM merespon nomor PIN kartu ATM itu salah sehingga korban berulang kali menekan nomor PIN kartu ATM dan pelaku melihat korban memasukkan nomor PIN itu.

Kartu ATM asli korban sudah ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak dan mesin ATM terlebih dahulu diganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor PIN kartu ATM korban, pelaku langsung mengambil kartu ATM korban yang telah ditukar dan pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp10.000.000.

Baca Juga  SMSI Hadiri Silaturahmi Besar dan Kongres I Organisasi Usaha dan Ekonomi Rakyat  

Irwan mengatakan, mereka spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM antar Provinsi yang telah beraksi di wilayah Provinsi Jambi dan di wilayah luar provinsi Jambi. “Untuk di Jambi kedua pelaku sudah beraksi di tiga lokasi, kemudian di Kabupaten Bungo ada satu lokasi, dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta,” kata dia.

Suhaimi residivis ganjal kartu ATM dan pelaku baru bebas dipenjara di Jakarta pada Maret lalu setelah beraksi dengan Saputra di Jakarta, sedangkan Saputra bisa melarikan diri ke Jambi. (*/cr9)

Sumber: kaltara.antaranews.com

News Feed