Timika – Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua tengah mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada pekerjaan renovasi Gedung DPRD Mimika tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menelan anggaran lebih dari Rp6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika, Kamis, mengatakan kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikanlah, kami baru kumpulkan data-datanya dulu, gali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Ini butuh waktu,” kata Hermanto.
Hermanto belum mau membeberkan secara detail siapa-siapa saja yang sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus renovasi Gedung DPRD Mimika itu.
“Ini kan baru indikasi, soal benar atau tidak ada penyimpangan atau penyelewengan, tentu membutuhkan alat-alat bukti,” ujarnya pula.
Sekretaris DPRD Mimika Ananias Faot beberapa waktu lalu menyebut renovasi Gedung DPRD Mimika yang berlokasi di Jalan Cenderawasih Timika itu, dianggarkan selama dua tahun berturut-turut.
Pada 2019 dianggarkan dana sebesar lebih dari Rp5 miliar, dan pada 2020 kembali dianggarkan dana lebih dari Rp1 miliar.
Namun, kini rumah para wakil rakyat di Kabupaten Mimika yang berbentuk rumah honai itu sudah mulai bocor.
“Setelah selesai renovasi tahun 2019 dimana atap Gedung DPRD Mimika dibuka terjadi kebocoran dimana-mana, sehingga ruang kerja staf seperti di ruang sidang utama, ruang kerja kabag dan staf basah semua,” kata Ananias.
Hingga kini, katanya, kebocoran di Gedung DPRD Mimika masih saja terjadi, sehingga peralatan seperti komputer dan perangkat elektronik lainnya harus ditutup dengan koran, agar tidak terkena rembesan air hujan yang menetes dari atap berbentuk kubah.
Ananias yang baru menjabat Sekwan Mimika pada Juli 2020 itu, mempertanyakan kualitas pekerjaan renovasi Gedung DPRD Mimika itu.
Pasalnya, saluran pembuangan air yang berada di bagian teras sisi barat lantai tiga gedung itu tertutup sisa material dan lumut, sehingga air hujan tidak masuk ke pembuangan.
Berbagai persoalan itu, katanya, sudah pernah disampaikan kepada pihak kontraktor pelaksana, namun hingga kini belum juga dilakukan perbaikan menyeluruh.
Ananias mengatakan dana tambahan untuk penyelesaian pekerjaan renovasi Gedung DPRD Mimika senilai Rp1 miliar yang dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2020 tidak dicairkan hingga penutupan tahun anggaran.
Menyikapi kasus itu, Ketua Komisi C DPRD Mimika Elminus B Mom meminta Sekwan segera memanggil kontraktor untuk meminta penjelasan terkait kebocoran atap Gedung DPRD Mimika.
“Ketua DPRD Mimika dan Sekwan harus panggil kontraktor. Kontraktor yang tidak becus seperti ini tidak boleh lagi diberikan pekerjaan, harus di-black list,” kata Elminus.
Informasi yang dihimpun di Kantor DPRD Mimika, pekerjaan renovasi Gedung DPRD Mimika itu ditangani oleh perusahaan kontraktor dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Hanya saja dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak kontraktor memberikan kuasa lebih lanjut kepada kontraktor lokal di Timika bekerja sama dengan oknum staf Sekretariat DPRD Mimika.
Sumber : kaltara.antaranews.com