oleh

PT. KPUC Tanggani Sungai Malinau

Tarakan – PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) sudah menangani air sungai yang sempat tercemar di Malinau kini sudah mulai jernih, hal tersebut sesuai dengan permintaan Pemkab Malinau terhadap perusahaan.

“Rona awal sungai sudah mulai tumbuh kembali. Hal itu berbeda dengan hari pertama pencemaran sungai setelah jebolnya tanggul penampungan limbah,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara), Obed Daniel di Tanjung Selor, Minggu.

Permintaan pencabutan izin perusahaan tidak serta-merta mudah dilakukan. Karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jika tadi tidak adanya sanksi administratif terhadap perusahaan oleh pemerintah daerah, maka penanganannya diambil alih pemerintah pusat.

Baca Juga  In memoriamProf. Dr. Kyai Ahmad Syafii Mufid, MA

Dia menjelaskan bahwa dengan  sudah ada sanksi administratif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Enam poin yang ditekankan, sudah dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan.

Setelah dikeluarkannya sanksi administratif itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap perusahaan lantaran sudah melakukan berbagai hal dengan cepat untuk melakukan pemulihan.

“Mengenai adanya ikan yang mati setelah jebolnya tanggul dikarenakan volume lumpur yang tinggi, sehingga insang ikan dipenuhi lumpur dan sulit untuk bernafas,” kata Obed.

Dia mengatakan hal ini perlu diluruskan sebab kematian ikan bukan dikarenakan limbah B3, yang awalnya diduga dari matinya ikan di sungai Malinau.

Baca Juga  Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Meningkat

“Itu tidak benar (limbah B3) karena adanya konsentrat air yang keluar dari tanggul ke sungai,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat dikonfirmasi mengatakan Tim Investigasi yang dibentuk setelah jebolnya tanggul penampungan limbah PT KPUC sudah bekerja.

Begitu juga dengan DLH Kaltara yang langsung melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pencemaran lingkungan.

“Jadi sebenarnya bukan kita membiarkan, sejak awal sudah ada tim yang dibentuk khusus untuk menangani pencemaran dan mencari tahu jebolnya tanggul itu. Pemprov Kaltara terus melakukan pengawasan, yaitu dari DLH Kaltara,” kata Zainal.

Mengenai air sungai Malinau yang sempat tercemar, menurutnya saat ini sudah kembali normal. Hal itu tak terlepas dari sanksi paksaan yang diberikan Pemkab Malinau, yang dijalankan dengan serius oleh PT KPUC.

Baca Juga  Hati-hati, Siang dan Malam ini di Jakarta Akan Terjadi Hujan petir

“Sekarang kan sudah tidak tercemar lagi, saya kebetulan ada agenda tabur benih ikan di sungai Malinau April ini. Mudah-mudahan dengan bibit ikan yang kita lepaskan di sungai, jadi makin banyak lagi ikannya,” kata Gubernur.

Ia juga memberikan apresiasi penanganan cepat atas jebolnya tanggul PT KPUC, hingga saat ini pemulihan masih terus dilakukan perusahaan yang didampingi langsung oleh tim dan DLH Kaltara. (*/cr9)

Sumber : kaltara.antaranews.com

News Feed