Tangerang Selatan – Rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 1,17 persen, dikhawatirkan berpengaruh terhadap kinerja dan kualitas pekerja. Pasalnya, rekomendasi yang diajukan Pemkot Tangsel, sangat kecil dibanding wilayah Tangerang Raya. Hal itu berisiko kaburnya pekerja yang ada di Kota Tangsel untuk pindah ke wilayah lain.
“Kami melihat karena upah yang ditetapkan Tangerang Selatan di wilayah Tangerang Raya itu paling kecil direkomendasikan dan ini tidak berimbang. Itu bisa menyebabkan seperti dulu (pekerja) di sini pindah ke wilayah lain yang membuat industri di sini enggak berkembang dan mati,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel, Adwin Sjahrizal kepada media, Rabu (24/11/2021) dllansir beritasatu.com.
Adwin mengatakan sejak dulu UMK di wilayah Tangerang Raya selalu sama dengan ketetapan yang dianjurkan pemerintah.
“UMK 2022 ada kenaikan sekitar Rp 40.000, padahal perusahaan yang berada di Tangsel juga banyak memiliki pabrik di kabupaten, sehingga akan terjadi ketimpangan, terutama yang bergerak pada sektor padat karya. Apindo Tangsel melihat data dari Badan Pusat Statistik itu memang agak pincang,” ujarnya.
Apabila ditelaah, menurut Adwin, wilayah Tangsel yang berbatasan dengan DKI Jakarta memang secara taraf hidup memang lebih tinggi kebutuhannya dibanding di wilayah Kabupaten tangerang. Upah kecil membuat para pekerja di wilayah Tangsel agak terhimpit dalam menjalani kehidupannya.(*/cr2)