oleh

DPRD Kabupaten Bekasi Telah Menetapkan Anggaran Sebesar Rp 3,6 triliun.

Bekasi – DPRD Kabupaten Bucasi telah menetapkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp6,3 triliun. Saeful Islam, Juru Bicara Badan Anggaran (Banger) DPRD Kabupaten Bukashi, mengatakan APBD 2022 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan dana daerah.

“Pendapatan daerah, kita proyeksikan sebesar Rp 5,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” ujar Saeful Islam, Rabu (1/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Saeful menambahkan, PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 2 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 173,5 miliar, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20,3 miliar serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292,4 miliar.

Baca Juga  BNPB Terima Dua Penghargaan GSM 2021

Kemudian, pendapatan transfer yang diterima Pemkab Bekasi yakni pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,9 triliun dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp 677,9 miliar.

Sementara, untuk belanja daerah diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 6,3 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

Baca Juga  Ekspor 48 Ton Biji Mete Asal Sultra ke Vietnam

Belanja operasional yang dibutuhkan sebesar Rp 4,7 triliun, kemudian belanja modal sebesar Rp 811,4 miliar, lalu belanja tak terduga sebesar Rp 100 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 752,5 miliar.

Saeful menambahkan, dalam APBD 2022, pembiayaan daerah yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 879,4 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 886,3 miliar dan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp 6,9 miliar.

Baca Juga  Kemenag Bangun 20 Gedung Madrasah Dengan Skema SBSN

“Peraturan Daerah APBD tersebut diserahkan kepada gubernur melalui Plt Bupati Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(*/cr2)

News Feed