Bogor – Kota Bogor merupakan bagian dari kota/pemerintah wilayah Jabo de Tabek dan statusnya dinaikkan menjadi level 2 dengan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dikarenakan kota Bogor merupakan bagian dari wilayah metropolitan JabodeTabek.
Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021) dilansir beritasatu.com.
“Itu seluruh Jabodetabek (PPKM) level 2. Kita naik ke level 2. Banyak sekali kota/kabupaten naik level 2,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Pihaknya pun masih coba mendalami dan menganalisis beberapa kemungkinan penyebab kenaikan level PPKM setelah satu bulan berada di status PPKM level 1.
“Ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena skrining yang dilakukan karena PTM. PTM ini kan kita sedang skrining dan kemarin muncul beberapa puluh kasus lagi. Kemungkinan pertama itu,” jelas Bima Arya.
Kedua, kata dia, kemungkinan melihat tindakan tracing yang sudah tidak seperti dulu lagi.
“Angka tracing-nya. Kemungkinan, disesuaikan lagi jadi ke PPKM Level 2,” imbuhnya.
“Tapi sejauh ini belum ada indikasi lonjakan. Belum ada indikasi lonjakan dari segi BOR (Bed Occupancy Ratio) belum ada. Varian baru belum ada. Kita masih tetap cermati itu,” paparnya.
Sebelumnya, sejak awal November Kota Bogor berada di status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Namun kini Kota Bogor kembali turun ke PPKM Level 2.(*/cr2)