oleh

Pemprov DKI Hormati Keputusan PTUN Wajibkan Anies Keruk Kali Mampang

Jakarta, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan dari Sungai Mampang.

Dalam amar putusan Putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hanya ada 2 gugatan yang dikabulkan dari 6 gugatan yang diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kemudian, mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, dilansir beritasatu.com.

Baca Juga  Di Hadapan Sekjen Gerindra, UMKM Cibaduyut Bandung Siap Dukung Prabowo

Dikatakan Yayan, dua gugatan yang dikabulkan tersebut sebetulnya sudah dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Begitu pula dengan gugatan yang ditolak juga dalam proses pengerjaan secara rutin.

“Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” kata Yayan, dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga  Silaturahmi Budaya Indonesia IKN di Jakarta

Selain itu, mewakili Pemprov DKI, Yayan menyebut pihaknya sangat menghargai kepedulian masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan, khususnya di wilayah Jakarta.

“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” pungkas Yayan.(*/cr2)

Baca Juga  H-6, LTMPT Ingatkan Sekolah Segera Lakukan Pengisian PDSS

News Feed