oleh

Pemprov Kaltara Menangkan Gugatan Di MA

Tarakan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran ekspolitasi hutan, oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan.

“Ada gugatan dari Inhutani II kepada kita, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kita jatuhkan, sebanyak Rp35 miliar atas pelanggaran eksploitasi hutan karena menebang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan,” kata Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan di Tanjung Selor, Jumat.

Baca Juga  Sinergi Sucofindo dan Indonesia Halal Lifestyle Center Untuk Membangun Ekosistem Industri Halal

Hal tersebut membuat perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan tersebut harus menerima sanksi dan membayar denda ganti rugi sebesar Rp35 miliar dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh MA.

Proses panjang gugatan yang diajukan oleh PT Inhutani II kepada Pemprov Kaltara ini dimulai sejak tahun 2019 dan baru ada titik terang pada 3 Maret, tahun 2021.

Mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, lalu pengugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga berakhir di MA sebagai pengadilan negara tertinggi dengan  Biro Hukum selaku Tim Kuasa Hukum dan Dinas Kehutanan yang membidangi urusan kehutanan dari Pemprov Kaltara.

Baca Juga  Investasikan Uang Wakaf untuk Produk Keuangan Syariah

“Pemprov Kaltara menang, kita sekarang dalam proses pengambilan salinan putusan yang mana salinan itulah yang menjadi dasar kita untuk mengeksekusi sanksi ke Inhutani II tersebut,” kata Iqro.

Keputusan MA sudah ada, selanjutnya Pemprov Kaltara akan eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan dan uang (denda) itu kemanapun kembali ke kementerian yang jelas masuk ke (kas) negara semua.  Dijelaskannya bahwa Pemprov Kaltara tidak ada masalah karena bisa mempertangungjawabkan.

Baca Juga  Lakukan Upaya Pencegahan Sejak Dini

Dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dalam hal ini selaku pihak pemenang gugatan, tetap menghargai hak penggugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Meskipun nantinya peninjauan kembali diajukan, tetap tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi, sehingga PT. Inhutani II tetap wajib membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Kaltara sebesar Rp35 miliar ditambah denda keterlambatan pembayarannya. (*/cr9)

Sumber: kaltara.antaranews.com

News Feed