oleh

Respons Diana Devi Kadin DKI Soal UMP 2022 Sebesar Rp 4,45 Juta

Jakarta – Diana Devi, Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jakarta, menanggapi kenaikan upah minimum di Jakarta sebesar Rs 4.453.935.536 pada tahun 2022. Menurut Diana , jumlah UMP tersebut merupakan angka yang ideal di tengah upaya bersama membangun kembali perekonomian yang dilanda pandemi Covid19.

“Ini yang perlu disadari oleh teman-teman, bahwa memang kondisi Covid-19 memang mempengaruhi dari kondisi kenaikan itu sendiri,” ujar Diana di sela-sela acara Kadin DKI Jakarta, Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (22/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Besaran UMP tersebut, kata Diana, juga tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga  Polda Jambi Menangkap 2 Pelaku Pembobol ATM

Dalam penentuan UMP itu, tutur dia, banyak aspek yang dipertimbangkan seperti angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Dengan UU Cipta Kerja maka ada perhitungan yang mana angka tersebut adalah angka ideal di DKI Jakarta dan banyak eleman lainnya yang jadi pertimbangan angka itu keluar. Jadi ini sudah sebenarnya dikomunikasikan oleh para pengusaha, Pemprov DKI dan perwakilan pekerja,” tandas Diana.

Baca Juga  Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53%

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dengan besaran Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.748,988 (0,85%) dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Angka tersebut, kata Anies, sudah sesuai dengan ketentuan di UU Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(*/cr2)

News Feed