KALTARA.SIN.CO.ID – Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, menegaskan komitmen Kemenag untuk terus memperkuat tata kelola keuangan serta BMN melalui integrasi anggaran dan interkoneksi sistem berbasis digital. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan pada kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus BMN di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ahmad menjelaskan bahwa pembenahan komprehensif ini dilakukan untuk menjaga integritas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA), meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berkelanjutan. “Kita harus membuat solusi jangka panjang yang sistemik agar tata kelola keuangan dan BMN kita benar-benar transparan, akuntabel, serta efisien,” tegas Karo Keuangan dan BMN.
Penuntasan Pagu Minus
Ahmad Hidayatullah menuturkan Kemenag berhasil mencatatkan capaian penting dalam perbaikan tata kelola anggaran belanja pegawai dengan menekan angka pagu minus yang sempat menjadi kendala di tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, setelah kita teliti dan telusuri bersama, pada akhir 2025 kemarin kita betul-betul memastikan pagu minus itu sampai Rp 0. Secara riil sudah tidak ada masalah pagu minus, tetapi secara sistem kita harus membuat solusi jangka panjang yang sistemik,” ujarnya.
Integrasi Anggaran dan Interkoneksi SIMPEG
Guna memperpendek rentang kendali dan meningkatkan efisiensi, Ahmad menjelaskan Kemenag menjalankan dua strategi utama: integrasi pembayaran ke tingkat Kanwil Provinsi dan interkoneksi antarplatform aplikasi.
“Integrasi ini adalah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali. Kita tarik dari pembayaran di tingkat kabupaten ke tingkat provinsi, sehingga menyederhanakan dari 600 sekian satker menjadi 130 satker Kanwil,” jelas Ahmad Hidayatullah.
Ia menambahkan bahwa interkoneksi sistem menghubungkan secara otomatis platform pembayaran gaji dengan basis data kepegawaian di SIMPEG yang telah melalui pengujian keamanan sistem (System Integration Test/SIT) dan kelayakan pengguna (User Acceptance Test/UAT) bersama Kementerian Keuangan.
Seiring dengan penerapan sistem otomatis ini, Karo Keuangan dan BMN mengingatkan seluruh ASN Kemenag untuk lebih peduli terhadap pembaruan data mandiri.
“Sekarang kita pakai tagline nasional, Datamu, Nasibmu. Setiap pegawai harus peduli dengan data dirinya. Jika gajinya kurang atau belum sesuai, penyebabnya adalah data mandiri yang belum diperbarui di SIMPEG, karena seluruh prosesnya kini sudah berjalan otomatis,” tegasnya.
Penataan Tukin, Uang Makan, dan TPG Tepat Waktu
Sebagai kelanjutan roadmap transformasi digital keuangan, Kemenag telah menjadwalkan integrasi untuk komponen belanja pegawai lainnya.
“Mulai 1 Januari 2027, anggaran tunjangan kinerja dan uang makan sudah kita siapkan ditarik ke tingkat Kanwil Provinsi. Kami perkirakan pada April 2027 semuanya sudah terinterkoneksi penuh, termasuk selisih Tukin dan TPG bagi para guru yang dihubungkan langsung dari EMIS ke SIMPEG,” ungkap Ahmad Hidayatullah.
Ia juga menekankan target penyaluran tunjangan secara rutin setiap bulan tanpa ada lagi skema penundaan atau rapelan. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi pembayaran Tukin atau TPG yang dibayar 2 bulan atau 3 bulan sekali. Semuanya dibayar setiap bulan di awal bulan,” tambahnya.
Penertiban BMN Terkoneksi Layanan Kepegawaian dan Optimalisasi PNBP
Di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, Kemenag menerapkan kebijakan tegas terkait pengembalian aset negara yang melekat pada individu ASN.
“Ke depan, pengembalian barang milik negara seperti laptop, tablet, hingga kendaraan dinas akan terintegrasi langsung dengan sistem kepegawaian. Di SIMPEG tidak akan bisa menutup proses pensiun atau menerbitkan SKPP jika tanggung jawab pengembalian BMN-nya belum diselesaikan,” jelas Karo Keuangan dan BMN.
Selain itu, Kemenag mendorong setiap satker untuk tertib menyusun Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan (T-2) demi menghindari pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan. Terkait pemanfaatan fasilitas BMN seperti aula dan wisma, Kemenag mengarahkan penggunaan mekanisme PNBP atau BLU secara resmi.
“Melalui pengelolaan PNBP dan BLU yang sah, sebagian hasilnya tetap dapat digunakan kembali untuk operasional dan pemeliharaan fasilitas secara transparan dan akuntabel,” tutup Ahmad Hidayatullah.(***)











