oleh

Tak Bayar Tagihan, Sekolah Negeri di Kota Bekasi Disegel PLN

Bekasi – Empat sekolah negeri di Kota Bekasi, yakni SMPN 20, SMPN 28, SMPN 35, dan SMPN 6 telah disegel oleh petugas PLN sejak 5 Februari 2022 karena disebut belum membayar tagihan listrik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjawab terkait penyegelan listrik oleh petugas PLN di beberapa sekolah karena dianggap tidak melunasi tagihan bulanan, dilansir beritasatu.com.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan, biaya listrik SD negeri dan SMP negeri se-Kota Bekasi sudah dianggarkan melalui bantuan operasional daerah (bosda) yang bersumber dari APBD 2022. Tagihan listrik Januari 2022 sudah dibayarkan melalui kode rekening pembayaran listrik.

Baca Juga  Di Hadapan Sekjen Gerindra, UMKM Cibaduyut Bandung Siap Dukung Prabowo

“Pembayaran listrik dianggarkan melalui bosda yang sumbernya dari APBD. Itu sudah dibayarkan,” kata Inayatullah, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan, tagihan listrik untuk jenjang SMP negeri pada Januari sudah dibayarkan sebesar Rp 164,2 juta pada 2 Februari 2022. Adapun tagihan listrik di tingkat SD negeri pada Januari 2022 sudah dibayarkan sebesar Rp 172,7 juta pada 3 Februari 2022.

Baca Juga  Profesor Wiku: Strategi Vaksinasi Covid-19 Perlu Disesuaikan

Terkait beberapa sekolah yang disegel oleh PLN, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah berkoordinasi dengan PLN Unit Pelayanan (UP) Pondokgede.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak PLN UP Pondokgede. Akan segera menyala, kegiatan di sekolah dipastikan akan kembali lancar seperti sedia kala,” imbuhnya.

Penyebab belum dibayarnya tagihan tersebut karena ada peralihan pembayaran. Bulan sebelumnya, pembayaran listrik dibebankan kepada sekolah, tetapi sejak Januari 2022, Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang membayar tagihan PLN.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Ojek Tingkatkan Penumpang Angkutan Umum Jakarta

Kondisi padamnya listrik ini menyebabkan terganggunya kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tersebut.(*/cr2)

News Feed