Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan perizinan reklame secara online pada 14 Februari 2022. Dengan meniadakan tatap muka ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, kata dia, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.
Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:
1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat akun dengan memasukkan persyaratan yang diminta seperti identitas diri, nomor telepon, dan email.
3. Isi formulir dengan memilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan, dan data persyaratan. Lalu unggah dokumen persyaratan.
4. Verifikasi, apabila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran, bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing.
5. Bukti pembayaran, pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukkan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil stiker reklame dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke kantor DPMPTSP Jalan Juanda, Bekasi Timur.
7. Izin reklame dapat dicetak secara mandiri.
Perizinan reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.(*/cr2)