oleh

Tindakan Kecaman oleh Kelompok Intoleran Pelarangan Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang

Jakarta – Kegembiraan umat Kristiani di Churambowan Lampung merayakan Natal dikacaukan dengan serangan kelompok intoleran saat kebaktian Natal di Gereja Pantekosta (GPI) di Indonesia. Video “GPI Banjar Agung Tulang Bawang-Lampung” yang diunggah ke Facebook menunjukkan kelompok intoleran di jemaah melarang kebaktian Natal pada 25 Desember 2021.

Gangguan ibadah Natal GPI Tulang Bawang merupakan rentetan dari permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlangsung bertahun-tahun hingga penyegelan GPI Tulang Bawang.

Aksi kelompok intoleran tersebut mendapat kecaman dari Setara Institute. “Setara Institute mengecam keras kelompok intoleran yang mengganggu kekhidmatan ibadah, termasuk ibadah Natal GPI Tulang Bawang. Hal ini nyata-nyata merupakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 bahwa ‘setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,” ujar Syera Anggreini Buntara, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute dalam siaran pers, Selasa (28/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Anggreini mengatakan hak beribadah semestinya tidak bisa dibatasi selama tidak merugikan hak atau reputasi orang lain seperti tercantum dalam Pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik 1966. Adapun penolakan dari kelompok intoleran mengenai pembangunan tempat ibadah tidak dapat dibenarkan untuk membatasi hak beribadah atas nama ketertiban umum.

Baca Juga  Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Meningkat

“Apabila dibenarkan atas nama ketertiban umum, hal ini akan semakin memperparah sentimen mayoritarianisme yang menindas kelompok minoritas untuk menikmati hak-hak fundamentalnya yang telah dijamin di Konstitusi. Jemaat GPI Tulang Bawang beribadah tanpa mengurangi hak dan tanpa merugikan reputasi individu lain, maka negara harus memastikan Jemaat GPI Tulang Bawang dan kelompok minoritas lainnya agar dapat bebas beribadah dengan damai,” kata Anggreini.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Beri Kuliah Umum 10 ribu Mahasiswa di Gelora Bung Karno

Setara Institute dikatakan Anggreini mengharapkan aparat hukum dan keamanan yang berjaga di GPI Tulang Bawang lebih cepat tanggap menghentikan gangguan ibadah oleh kelompok intoleran.

“Mengingat bahwa gangguan ibadah GPI Tulang Bawang ini bermula dari permasalahan IMB dan kelompok intoleran menggunakan alasan belum terpenuhinya IMB sebagai justifikasi gangguan tempat ibadah, Setara Institute kembali mendesak Menteri Agama agar mempercepat pengkajian ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 khususnya tentang persyaratan izin mendirikan tempat ibadah. Janji Menteri Agama untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah perlu segera dikonkretisasi untuk mencegah terjadinya gangguan tempat ibadah di masa mendatang,” tambah Anggreini.(*/cr2)

News Feed