oleh

Jakarta Masuk PPKM Level 1, Tetap Jaga Prokes

Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama 14 hari ke depan patut disyukuri. Anies juga tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan mengabaikan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Anies pun mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi. Selain itu, Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.

“Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes,” kata Anies, dikutip dari beritasatu.com.

Baca Juga  Anies Umumkan Aturan Baru PPKM Level 2 Jakarta Berikut adalah Rincian Lebih Lanjut

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” pungkas Anies.

Diketahui, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur 1312/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Baca Juga  Anies Mengharuskan Kontraktor Sumur Resapan Terbuka Untuk Umum

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 57/2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga  Anies Lengser Bulan Oktober 2022, ini syarat penggantinya

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (*/cr2)