Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk).
Persyaratan ini mulai berlaku sejak Kamis, 9 September 2021 saat dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 440/1395/SET.COVID-19 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik. Surat edaran ini ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Sudah berlaku sejak surat edaran tersebut dikeluarkan,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Minggu (12/9/2021).
Isi surat edaran tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat di Kota Bekasi.
Masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM dan pelayanan publik lainnya untuk memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi, sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Menurutnya, Pemkot Bekasi mengimbau pelayanan publik pemerintah maupun swasta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melaksanakan pelayanan di kantornya masing-masing.
Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity di Kota Bekasi pada akhir 2021 mendatang. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com