oleh

PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap di 3 Tempat Wisata Dihapus

Jakarta – Kebijakan ganjil genap (gage) di tiga tempat wisata di Jakarta yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Ragunan ditiadakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Penghapusan kebijakan tersebut berdasarkan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 14 Februari 2022.

“Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022), dilansir beritasatu.com

Baca Juga  Wagub DKI Riza Patria Akhirnya Negatif Covid-19

Dikatakan Sambodo, penghapusan kebijakan gage tersebut karena kapasitas di masing-masing tempat wisata sudah dibatasi 50 persen.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, meskipun gage di tiga tempat wisata tersebut dihapuskan tetapi gage di 13 kawasan Jakarta masih berlaku.

13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani. (*/cr2)

Baca Juga  DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah pada U20 2022, Anies Baswedan Akan Perluas Jangkauan untuk Perbaikan Iklim

News Feed